You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polres Jakbar Musnahkan Miras dan Narkoba
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

Polres Jakbar Musnahkan Miras dan Narkoba

Sebanyak 519 botol minuman keras, 19,9 kilogram sabu, 7.477 butir pil ekstasi, dan 38,8 kilogram ganja dengan omset senilai Rp 25 miliar, dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat.

Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan miras dan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan, ribuan barang bukti yang dimusnahan tersebut merupakan hasil sitaan selama Oktober hingga Desember 2015.

"Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan miras dan narkoba. Bahkan jika di kalkulasi, pemusnahan ini dapat menyelamatkan 242.852 jiwa. Sementara tersangka yang kami tangkap berjumlah 19 orang, satu diantaranya wanita," ujar Rudy Hariyanto, Rabu (23/12).

Razia di Jl Pintu TMII, 30 Botol Miras Diamankan

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen menambahkan, pihaknya sangat mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minimun keras dan narkoba.

"Kami akan terus sinergikan kekompakan tiga pilar di wilayah Jakarta Barat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras," ucap Zein.

Camat Palmerah, Zeri Ronazi menambahkan, dalam waktu dekat, unsur tiga pilar yang berada di wilayahnya akan membentuk tim pemburu minuman keras dan narkoba.

"2016 mendatang kami akan buat tim pemburu miras, ini upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati